BisnisJurnal

Pengertian Dan Contoh Pasar Modal Capital Market

Dalam sebuah dunia usaha dan pasar mungkin kita semua sering mengenal dengan istilah bursa pasar atau bursa efek yang mana mkin di antara pembaca tidak tau dan yang di maksud dengan Bursa Efek.  Di sini saya akan menjelaskan istilah

Bursa efek dan Pasar Modal

A. Pengertian

Efek adalah setiap saham , obligasi atau bukti lainnya , termasuk sertifikat atau surat pengganti  serta bukti sementara dari surat surat tersebut, bukti keuntungan dan surat surat jaminan, opsiobligasi bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnaya.

1.  Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang memperdagagkan saham industri menengah ke atas , bahkan diantaranya di kenal dengan istilah Blue Chip( saham Unggulan ) yaitu saham bernilai tinggi dari perusahaan papan atas yang di anggap aman dan menguntungkan.

2.  Bursa Efek surabaya (BFS) yang memperdgangkan saham industri dengan sekala kecil.

B.  Pasar Modal

1.  Saham adalah tanda tanda penertaan pada perseroan terbatas sehingga di atur dalam kitab hukum dagang.  Saham yang di perjual belikan  di bursa efek terdiri dari : saham biasa, dan saham preferan

2.  Obligasi : surat tanda meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari satu tahun. dengan demikian pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan atas beban atau tanggungan pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan obligasi tersebut.

3.  Waran adalah Efek yang di terbitkan suatu perusahaan kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan janka waktu tertentu.

4.  Sertifikat danereksa adalah surat berharga yang di terbitkan oleh pt danereksa untuk mewakili efek atau surat berharga yang di beli oleh PT Danereksa sebagai pendukung atau jaminannya.  sedangkan sertifikat Dana adalah jenis sertifikat atas tanjuk yang di dukung oleh portepel berasal dari sebagian kekayaan Daneraksayang di pisahkan terdiri dari saham, obligasi dan surat berharga pasar uang di mana pengelolanya

PASAR MODAL ( CAPITAL MARKET )

  • Pengertian

Kebutuhan dunia usaha terhadap permodalan, setiap saat cenderung menunjukkan jumlah yang terus bertambah. Terjadinya pertambahan permintaan permodalan ini ditunjukkan dengan terus meningkat kebutuhan untuk aktivitas produksi. Oleh sebab itu untuk mempermudah masyarakat dan para produsen untuk memperoleh permodalan maka pemerintah bersama-sama lembaga-lembaga ekonomi menyelenggarakan kegiatan pasar modal.

Pasar modal (capital market) adalah pasar untuk beberapa instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal adalah sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (umpama pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi beberapa sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

  • Perbedaan dengan Pasar Uang

Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.

  • Kegunaaan Pasar Modal

Pasar modal mempunyai peran penting dalam perekonomian sebuahNegara sebab pasar modal mempunyai 2 kegunaaan, yaitu :

a.Kegunaaan ekonomi.

Pasar modal menyediakan fasilitas alias wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana.

b.Kegunaaan keuangan.

Pasar modal memberbagi kemungkinan dan peluang memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.

Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat sebab pasar modal adalah alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk bisa menambah pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberbagi kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.

Sedangkan kegunaaan pasar modal di Indonesia meliputi:

1. sebagai sarana badan usaha untuk memperoleh tambahan modal;

2. sebagai sarana pemerataan pendapatan;

3.  memperbesar produksi dengan modal yang didapat jadi produktivitas meningkat;

4.  menampung tenaga kerja; dan

5.  memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.

4.  Kegunaaan Pasar Modal

Secara umum, kegunaaan dari kehadiran pasar modal adalah :

  • Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana dengan cara optimal.
  • Memberbagi wahana investasi yang beragam bagi investor jadi memungkinkan untuk meperbuat diversifikasi.
  • Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian sebuahNegara. Maksudnya apabila pasar modal berkembang maka diharapkan perekonomian juga bakal berkembang.
  • Penyebaran kepemilikan perusahaan hingga pada lapisan masyarakat menengah
  • Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat dan mendorong pekegunaaanan manajemen profesional.
  • Tujuan Dibentuknya Pasar Modal

Pada tahun 1977, pemerintah mengaktifkan kembali beroperasinya pasar modal dengan tujuan untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaktifan kembali tersebut dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang terus meningkat.

Pengertian Pasar Modal Capital Market

Melewati pasar modal, dunia usaha bakal bisa memperoleh sebagian alias seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Tidak hanya itu, pengaktifan ini juga dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melewati kepemilikan saham-saham perusahaan dan penyediaan lapangan kerja dan pemerataan peluang usaha.

  • Peran Strategis Pasar Modal

Pasar modal mempunyai peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Di tak sedikit negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar modal telah menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi, sebab pasar modal bisa menjadi sumber dana pilihan bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini adalah salah satu penyuplai produksi yang dengan cara nasional bakal membentuk Gross Domestic Product (GDP). Perkembangan pasar modal bakal menunjang kegiatan peningkatan GDP. Dengan kata lain, berkembangnya pasar modal bakal mendorong pula kemjuan ekonomi sebuahnegara.

Sejarah Pasar Modal Syariah

Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang berfungsi untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya dengan cara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang bisa dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 mengenai Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini adalah Obligasi Syariah pertama dan akad yang dipakai adalah akad mudharabah.

Sejarah Pasar Modal Syariah juga bisa ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.

Dari segi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang dengan cara khusus mempunyai tugas dan kegunaaan mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.

Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 mengenai Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 mengenai Akad-akad yang dipakai dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 mengenai Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.

Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 mengenai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara alias sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah meperbuat penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 mengenai Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 mengenai Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Pengenalan Produk Syariah di Pasar Modal

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga alias efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat kesaksian utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek wajib tak bermengenaian dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 mengenai Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tak bermengenaian dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal. Hingga dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.

  • Saham Syariah

Secara konsep, saham adalah surat berharga bukti penyertaan modal terhadap perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk memperoleh tahap hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak tahap hasil usaha ini adalah konsep yang tak bermengenaian dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengetahui konsep ini sebagai kegiatan musyarakah alias syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka dengan cara konsep saham adalah efek yang tak bermengenaian dengan prinsip syariah. Tetapi demikian, tak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik bisa disebut sebagai saham syariah. Sebuahsaham bisa dikategorikan sebagai saham syariah apabila saham tersebut diterbitkan oleh:

Emiten dan Perusahaan Publik yang dengan cara jelas menyebutkan dalam biaya dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bermengenaian dengan Prinsip-prinsip syariah.

Emiten dan Perusahaan Publik yang tak menyebutkan dalam biaya dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bermengenaian dengan Prinsip-prinsip syariah, tetapi memenuhi kriteria sebagai berikut:

kegiatan usaha tak bermengenaian dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tak meperbuat kegiatan usaha:

perjudian dan permainan yang termasuk judi;

perdagangan yang tak disertai dengan penyerahan barang/jasa;

perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;

bank berbasis bunga;

perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;

memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang alias jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang alias jasa haram bukan sebab zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang alias jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;

meperbuat transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);

rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tak lebih dari 82%, dan

rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tak lebih dari 10%.

  • Sukuk

Sukuk adalah istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk dengan cara terminologi adalah bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat alias bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberbagi definisi Sukuk sebagai berikut :

“Efek Syariah berupa sertifikat alias bukti kepemilikan yang berkualitas sama dan mewakili tahap yang tak tertentu (tidak terpisahkan alias tak terbagi (syuyu’/undivided berbagi) atas:

aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);

kualitas kegunaaan atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang telah ada maupun yang bakal ada;

jasa (al khadamat) yang telah ada maupun yang bakal ada

aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau

kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk

Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk mempunyai karakteristik yang tak sama dengan obligasi. Sukuk bukan adalah surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas sebuahaset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan wajib mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Pemakaian dana sukuk wajib dipakai untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk bisa berupa imbalan, bagi hasil, alias marjin, sesuai dengan tipe akad yang dipakai dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk

Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 mengenai Investment Sukuk, terdiri dari :

Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.

Sertifikat kepemilikan atas kegunaaan, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas kegunaaan aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas kegunaaan aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.

Sertifikat salam.

Sertifikat istishna.

Sertifikat murabahah.

Sertifikat musyarakah.

Sertifikat muzara’a.

Sertifikat musaqa.

Sertifikat mugharasa.

  • Reksa Dana Syariah

Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tak bermengenaian dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya adalah salah satu pilihan investasi bagi masyarakat pemodal, terutama pemodal kecil dan pemodal yang tak mempunyai tak sedikit waktu dan kepandaian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai modal, mempunyai keinginan untuk meperbuat investasi, tetapi hanya mempunyai waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham di bulan Juli 1997.

Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah mempunyai kriteria yang tak sama dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tak boleh bermengenaian dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).

Semacam halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan beberapa peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung beberapa peluang risiko, antara lain:

Risiko Bertidak lebihnya Kualitas Unit Penyertaan.

Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan performa manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.

  • Risiko Likuiditas

Risiko ini menyangkut kesusahan yang dihadapi oleh Manajer Investasi apabila sebagian besar pemegang unit meperbuat penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya terhadap Manajer Investasi dengan cara bersamaan. bisa menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.

  • Risiko Wanprestasi

Risiko ini adalah risiko terkurang baik, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan terhadap perusahaan asuransi. Risiko ini bisa muncul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tak segera bayar ganti menyesal alias bayar lebih rendah dari kualitas pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tak diharapkan. Tidak hanya itu, wanprestasi dimungkinkan dampak dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, penyuplai pembayaran, alias bencana alam, yang bisa menyebabkan penurunan NAB (Kualitas Aktiva Bersih) Reksa Dana.

  • Risiko politik dan ekonomi

Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, jadi akhirnya mengangkat efek pada portofolio yang dimiliki sebuahreksadana

Back to top button