Pendidikan

Salah Satu Narkotika yang Termasuk Golongan III Adalah Pemicu Ketergantungan?

Sering kali ada pertanyaan mengenai ‘salah satu narkotika yang termasuk golongan III adalah?’. Karena jika ditelaah, ternyata narkotika jenis ini ada yang masuk ke dalam jenis pengobatan karena memiliki daya adiktif ringan.

Soal

Salah satu narkotika yang termasuk golongan III adalah?

Jawaban

Ada beberapa jenis seperti contohnya kodein, propiram, eltimorfin hingga polkodina. Golongan narkotika III ini mempunyai fungsi sebagai penelitian atau bahkan menjadi bahan pengobatan. Maka dari itu, kecil kemungkinan untuk ketergantungan.

Penjelasan

Memang dalam UU tentang narkotika ini dibagi menjadi tiga golongan. Diantaranya ada golongan I, II, dan III. Masing-masing mempunyai tingkat bahaya dan fungsinya. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing golongan:

1. Golongan I

Pada golongan I ini bisa digunakan untuk penelitian atau pengembangan dalam ilmu pengetahuan. Namun, golongan I tidak dapat dijadikan sebagai obat ataupun terapis. Bahkan, kemungkinan untuk ketergantungan pun cukup tinggi.

Contoh golongan I pun sudah sering di dengar oleh banyak masyarakat. Contohnya seperti ganja, kokain mentah, hingga metamfetamina.

2. Golongan II

Berbeda dengan golongan I, pada golongan II ini dapat dijadikan sebagai pengobatan namun menjadi opsi terakhir jika tidak ada jalan lain. Tetap menjadi narkotika yang cukup berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan tinggi.

3. Golongan III

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa narkotika jenis ke III ini dapat dijadikan sebagai pengobatan atau terapis. Bahkan, sering juga dijadikan sebagai bahan penelitian untuk pengembangan pengetahuan.

Golongan ini tidak mempunyai efek yang separah antara golongan I dan II. Pada golongan III ini juga tidak membuat ketergantungan tinggi, maka bisa dibilang mempunyai potensi yang sangat ringan di antara yang lain.

Jenis narkotika dari masing-masing golongan memang sangat banyak sekali. Bahkan, kategori penggolongan itu sendiri seiring bisa bertambah berdasarkan hasil penyesuaian dan kesepakatan internasional.

Pengguna narkotika pun ada pada hukum. Terkait penggunaannya apakah untuk tujuan penyembuhan atau penelitian pengembangan pengetahuan umum maupun teknologi. Pelayanan kesehatan sendiri, bisa disebut dengan rehabilitasi.

Penggunaan untuk penelitian dengan tujuan pengembangan pun tidak sembarang. Walaupun, hal tersebut masuk ke dalam kepentingan pendidikan ataupun pelatihan, tetap harus dalam pengawasan serta penyelidikan untuk memberantas peredaran narkoba.

Perlu diingatkan lagi, bahwa narkotika golongan I tidak bisa menjadi bahan untuk pengobatan atau pelayanan kesehatan. Bahkan, untuk melakukan penelitian untuk reagensia diagnostik ataupun laboratorium, dilakukan setelah mendapatkan persetujuan menteri.

Para pengguna narkoba tersendiri mempunyai dampak negatif pada kesehatan. Diantaranya adalah akan ada gangguan pada sistem saraf, jantung, pembuluh darah, hingga paru-paru. Gangguan tersebut yang pastinya dapat memicu kematian.

Itulah jawaban dari pertanyaan mengenai ‘salah satu narkotika yang termasuk golongan III adalah?’. Dari jenis narkotika tersebut dapat diketahui bahwa ada yang dapat dijadikan sebagai bahan penyembuhan, ada yang tidak bisa karena terlalu berbahaya.

Back to top button