Pendidikan

Orang yang Akan Menikah Menjadi Wajib Hukumnya Apabila? Jawaban PAI Kelas 12

Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila? Merupakan salah satu contoh soal dalam mata pelajaran Agama Islam yang ada pada kelas 12 SMA. Pada artikel ini, akan diuraikan dengan jelas mengenai pembahasan dari soal tersebut.

Soal

Susunan soal tentang pernikahan ini berbentuk pilihan ganda. Jadi di dalamnya akan ada lima opsi jawaban yang bisa dipertimbangkan. Untuk memahami struktur soalnya, maka simak uraian yang ada di bawah ini:

Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila…

A. Yang menikah itu belum mempunyai kemampuan apapun.

B. Karena kebutuhan biologis.

C. Kedua orang tua sudah menyetujuinya.

D. Orang itu sudah bekerja dan mempunyai rumah sendiri.

E. Orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah.

Jawaban

Jawaban yang tepat untuk pertanyaan tersebut adalah orang itu sudah mampu dan juga sangat mendesak untuk menikah yang ada di opsi E. Selain jawaban tersebut yaitu pada opsi A sampai dengan D tentu sudah salah.

Didapatkannya jawaban ini tentu sudah didasari dengan alasan-alasan yang jelas. Agama Islam sudah memiliki klasifikasi hukum untuk menikah yang harus dipahami. Dasar inilah yang menjadi acuan untuk menemukan jawabannya.

Penjelasan

Jika sedang mendalami tentang hukum pernikahan, maka jawaban di atas tidaklah cukup. Perlu penjelasan yang konkret dan detail agar segala aspeknya bisa dipahami dengan baik tanpa ada bagian yang terlewat.

Untuk menemukan jawaban tersebut, perlu diketahui dulu hukum dari menikah. Kemudian akan dikaitkan juga dengan opsi A sampai dengan D yang ada dalam soal. Simak penjelasannya sebagai berikut:

1. Haram

Hukum menikah menjadi haram jika seseorang belum memiliki kemampuan apapun untuk menjalani kehidupan pernikahan. Baik itu dari sisi ekonomi maupun biologisnya. Hal ini sangat tidak dianjurkan karena hanya akan menyulitkan semua pihak.

2. Makruh

Menikah hukumnya makruh jika ada dalam beberapa kondisi. Salah satunya adalah saat seseorang tidak memiliki kemampuan apapun, namun ada alasan yang membenarkannya. Hal ini patut untuk dipertimbangkan.

3. Mubah

Jika kedua orang tua sudah setuju dengan adanya pernikahan, maka hukumnya akan mubah. Hal ini juga berlaku jika seseorang sudah terdesak dengan kebutuhan biologisnya. Namun alasan yang satu ini tidak terlalu kuat.

4. Sunnah

Menikah juga bisa menjadi sunnah dengan beberapa alasan. Artinya, menikah akan lebih baik untuk segera dilaksanakan agar tidak dapat terjadi hal yang tidak diinginkan. Jadi hukum ini juga berlaku dalam pernikahan.

5. Wajib

Saat seseorang sudah mampu menikah dan jika tidak menikah akan terjerumus, maka hukumnya adalah wajib. Hal ini senada dengan opsi E sebagai jawaban yang tepat. Orang yang terdesak kebutuhan biologis juga bisa menjadi wajib menikah.

Semua uraian dan pemaparan diatas berkaitan dengan soal orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila? Agar setiap penjelasannya bisa dipahami dengan baik, maka pastikan untuk mendalami semua penjelasan yang sudah diberikan.

Back to top button