Pendidikan

Terangkan Mengenai Kewenangan Pemerintah Daerah yang Bersifat Pilihan

Dalam artikel kali ini akan membahas soal terangkan mengenai kewenangan pemerintah daerah yang bersifat pilihan yang merupakan dalam pelajaran PPKn. Jadi memang pemerintah daerah sendiri dapat atau menu kewenangan. Namun kewenangan tersebut bersifat pilihan.

Contoh Soal:

Terangkan mengenai kewenangan pemerintah daerah yang bersifat pilihan …

Jawaban:

Soal tersebut adalah sebuah poin dan masih termasuk dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dari UU tersebut tepatnya pada BAB III Pasal 14 memberikan sebuah pernyataan yang berupa penjelasan mengenai kewenangan. Di mana ada beberapa pilihan.

Bahwa urusan yang dimiliki oleh suatu pemerintahan kabupaten maupun kota. Di mana kemudian bersifat sebuah pilihan akan meliputi urusan pemerintahan yang hal tersebut dilakukan secara nyata serta mempunyai potensi untuk akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dimana hal tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kondisi, ciri khas yang dimiliki dari suatu pemerintahan kabupaten atau kota. Juga dari segi keunggulan daerah berkaitan. Oleh sebab itu wewenang ini bisa berbeda di setiap daerahnya.

Penjelasan:

Jadi kewenangan dari pemerintah daerah yang berusia pilihan tadi adalah apa yang dilakukan secara nyata. Juga punya potensi yang di mana jika hal tersebut dilakukan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lebih jelasnya akan diuraikan, berikut:

1. Contoh Kewenangan

Jadi dalam Permendagri No. 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan dari Permendagri No. 13 Tahun 2006. Dalam hal ini berkaitan dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah. Yakni tertera dalam pasal 32 ayat 1.

Dalam ayat tersebut dikemukakan bahwa dalam urusan pemerintahan ada persyaratan klasifikasi belanja yang dibagi menjadi dua. Antara lain adalah belanja wajib dan juga pilihan. Kemudian bagaimana efektivitas penyelenggaraan tersebut dalam masyarakat.

Tak hanya itu namun dari segi pengelolaan uang daerah yang fungsinya adalah untuk implementasi pada suatu kebijakan otonom daerah. Hingga hal tersebut kemudian dikategorikan ke dalam urusan pilihan. Apakah sudah memahaminya?

2. Wewenang Yang Dimiliki Oleh Pemerintah Daerah

Kemudian hal kedua yang akan dibahas kali ini adalah mengenai wewenang yang dimiliki oleh suatu daerah kabupaten atau kota. Di mana tentu wewenang yang dimiliki pun sangat banyak. Antara lain akan dibahas di bawah, berikut:

  • Pertama adalah berupa perencanaan serta pengendalian pembangunan.
  • Kedua yakni adalah melakukan perencanaan, pemanfaatan serta melakukan pengawasan tata ruang.
  • Menyediakan sarana dan prasarana untuk umum.
  • Melakukan penyelenggara ketertiban umum dan juga ketentraman terhadap masyarakat.
  • Lalu yang penting juga adalah punya wewenang dalam penanganan di bidang kesehatan.
  • Penyelenggaraan pendidikan serta melakukan penanggulangan terhadap masalah sosial.
  • Juga melakukan penyelenggara dalam menyediakan lapangan pekerjaan di suatu daerah juga beberapa kewenangan lainnya.

Itu tadi adalah penjelasan soal terangkan mengenai kewenangan pemerintah daerah yang bersifat pilihan untuk dijadikan sebagai referensi. Untuk mendapat jawaban yang lebih akurat lakukan perbandingan dengan referensi lain. Sehingga jawaban yang didapatkan lebih akurat.

Back to top button