Pendidikan

Istilah yang Digunakan Hakim dalam Melakukan Putusan Perkara Disebut? Ini Jawabannya!

Bagaimana menjawab soal istilah yang digunakan hakim dalam melakukan putusan perkara disebut? Soal ini adalah soal PKN pada jenjang Sekolah Menengah Atas. Berikut adalah jawaban yang tepat beserta dengan pembahasannya. 

Soal 

Istilah yang digunakan hakim dalam melakukan putusan perkara disebut…

A. Yurisprudensi

B. Vonis

C. Oportunitas

D. Doktrin

E. Legalitas

Jawaban 

Pilihan jawaban yang tepat untuk soal diatas adalah B, yaitu Vonis. Pilihan jawaban A kurang tepat. Yurisprudensi memiliki arti sumber hukum atau himpunan putusan hakim. Selain itu, pilihan jawaban C yaitu oportunitas bukanlah istilah yang digunakan dalam hukum. 

Selanjutnya, pilihan jawaban D juga salah. Arti dari doktrin adalah ajaran tentang suatu asas atau aliran politik tertentu. Hal ini kurang sesuai dengan soal yang ditanyakan. Terakhir, pilihan jawaban E juga kurang tepat. Arti dari legalitas adalah keabsahan dari suatu hal. 

Pembahasan 

Dalam menjawab soal di atas, diperlukan pemahaman yang baik mengenai istilah yang digunakan dalam hukum. Salah satu istilah yang sering digunakan dalam persidangan adalah vonis. Berikut adalah penjelasan mengenai pengertian serta jenis-jenis vonis.

1. Pengertian Vonis 

Pengertian vonis dapat dilihat pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI. Hukum vonis berarti putusan yang dibuat hakim pada sidang pengadilan yang berkaitan dengan adanya sengketa diantara pihak yang terlibat di pengadilan. 

Selain itu, vonis juga dapat disebut sebagai putusan hakim terhadap terdakwa dalam suatu perkara yang bersifat pidana. Vonis atau suatu putusan dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa secara resmi setelah ia dinyatakan terbukti bersalah.

2. Berbagai Jenis Vonis di Persidangan 

Setelah memahami mengenai pengertian dari vonis, penting juga untuk mengetahui berbagai jenis vonis di persidangan. Vonis yang pertama adalah vonis bebas. Hal ini berarti kesalahan terdakwa tidak terbukti sah dan meyakinkan. Hal ini membuat terdakwa dapat dibebaskan.

Selain itu, terdapat juga vonis lepas dari semua tuntutan. Hal ini berarti hakim memutuskan bahwa perbuatan yang dituntut kepada terdakwa terbukti benar. Akan tetapi, perilaku itu bukan merupakan tindakan pidana. Hal ini membuat terdakwa dilepaskan dari semua tuntutan hukum.

Vonis yang berikutnya dapat disebut sebagai vonis pemidanaan. Arti dari vonis pemidanaan adalah putusan hakim yang telah menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah. Ia terbukti melakukan perbuatan yang dituntut kepadanya. Oleh karena itu, ia pun dipidana. 

Berbagai jenis vonis dan pengertiannya dapat dilihat pada KUHAP. Kepanjangan dari KUHAP adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kitab ini mengandung semua hal yang diperlukan mengenai aturan dalam persidangan. 

Demikianlah cara menjawab soal istilah yang digunakan hakim dalam melakukan putusan perkara disebut. Soal ini bukan pertanyaan yang mudah untuk dijawab. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman mengenai pengertian serta berbagai jenis vonis dalam sidang.

Back to top button