Pendidikan

Bagaimana Hukum Menemukan Uang yang Tidak Diketahui Pemiliknya Dalam Islam?

Saat mengerjakan soal Fiqih, PAI, ataupun soal umum, kerap dihadirkan soal berupa hukum menemukan uang yang tidak diketahui pemiliknya. Agar menjawabnya dengan benar, maka harus memahami jawaban dari persoalan tersebut. Mari simak utas lengkapnya berikut:

Soal

Bagaimana hukum menemukan uang yang tidak diketahui pemiliknya di dalam Islam?

Jawaban

Hukum dari menemukan uang yang tidak diketahui pemiliknya di dalam Islam adalah harus dikembalikan kepada pemiliknya jika si pemilik diketahui. Apabila pemilik tidak diketahui, perlu menunggunya sampai satu tahun.

Kemudian jika masih tidak diketahui si pemiliknya, maka uang tersebut bisa digunakan atau disalurkan untuk sedekah. Hal tersebut didasarkan pada HR. Al-Bukhari dan Muslim. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

Penjelasan

Apabila menemukan uang yang jatuh di jalan atau di manapun, hukumnya adalah harus dikembalikan di dalam Islam. Penemu harus mengembalikan uang tersebut ke pemilik asli jika sudah menemukan pemiliknya.

Namun, ketentuan tersebut berubah jika uang tidak bisa dikembalikan dalam kurun waktu satu tahun. Baik pemilik ataupun penemu sama-sama tidak mencari uangnya atau tidak menemukan pemilik uang tersebut. Maka, uangnya dapat dimiliki oleh si penemu.

Sebelum itu, penemu diharuskan menunggu dan menemukan pemilik uang. Terlebih lagi, di zaman sekarang informasi akan kehilangan uang bisa dilakukan melalui sosial media. Pemilik ataupun penemu berpeluang besar menemukan dan mengembalikan uang tersebut dari sosial media.

Dasar Hukum Menemukan Uang Orang Lain

Tentunya jawaban di atas didasarkan pada dasar hukum yang kuat, yaitu hadits shahih dari Al Bukhari dan Muslim. Makna dari hadits yang memuat hukum menemukan uang milik orang lain adalah sebagai berikut:

Arti: “Bersumber dari Zaid bin Khalid al-Juhani ra. ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lalu dia bertanya kepada beliau tentang al-luqathah (barang temuan), kemudian Rasulullah bersabda: Kenalilah dompetnya dan talinya, lalu umumkan selama satu tahun. Apabila pemiliknya datang, (maka berikan kepadanya), namun kalau tidak, maka barang tersebut terserah kepadamu” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Dalam fiqih (ilmu hukum Islam), konsep al-Luqathah (barang temuan) memiliki ketentuan yang diatur oleh prinsip-prinsip fiqih dan hukum Islam. Salah satunya adalah penemu bisa menunggunya hingga uang bisa dikembalikan ke pemiliknya.

Apabila dalam waktu setahun tersebut masih tidak dapat ditemukan pemilik uangnya, maka penemu bisa melaporkannya ke pihak berwenang. Hal tersebut agar uang akan aman di sana dan pemilik bisa cepat mendapatkan kembali uangnya.

Penjelasan di atas akan dapat membantu siswa untuk mempelajari hukum tentang penemuan uang yang bukan miliknya. Dengan mempelajari hal tersebut, tentu akan bermanfaat saat soal serupa muncul dalam ujian.

Demikian hukum menemukan uang yang tidak diketahui pemiliknya di dalam Islam. Jadi, penemu bisa melakukan pencarian kepada pemilik asli, ataupun menunggunya hingga setahun, serta bisa memberikannya ke pihak kepolisian setempat.

Back to top button