Pendidikan

Identifikasikan Tujuan dari Pembentukan Komisi Yudisial! Ini Jawabannya

Dalam mata pelajaran PKN biasanya akan menemukan sebuah soal seperti berikut ini, identifikasikan tujuan dari pembentukan komisi yudisial. Soal seperti ini biasanya muncul pada pendidikan sekolah menengah pertama alias SMP. Jadi bagi pembaca yang saat ini telah duduk di bangku SMP, simak artikel ini sampai selesai.

Soal

Identifikasikan tujuan dari pembentukan komisi yudisial!

Jawaban

Tujuan Komisi Yudisial (KY) dibentuk adalah

  • Sebagai pengawasan yang berkelanjutan terhadap penyelenggara suatu kekuasaan dan kehakiman yang melibatkan suatu unsur di dalam masyarakat.
  • Menjaga kekuasaan yang meminimalkan suatu pengaruh politik di dalam pemilihan suatu hakim agung, selain itu juga pada pengawasan perilaku hakim.
  • Upaya dalam menjaga suatu putusan di dalam lembaga peradilan agar tetap konsisten dan berkualitas.

Dari ketiga tujuan komisis yudisial dibentuk tersebut bisa di perkecil menjadi mewujudkan suatu lembaga peradilan serta lembaga penegak hukum yang mandiri serta tidak terbebas dari pengaruh kekuasaan orang lain maupun pihak lain.

Penjelasan

Komisis Yudisial atau (KY), yang terdapat pada pasal 24B ayat (1) UUD RI pada tahun 1945. Sifat Komisi Yudisial atau KY ini adalah mandiri, yang mempunyai kewajiban untuk mengusulkan hakim agung untuk diangkat atau pengangkatan hakim agung.

Seperti yang sudah dijelaskan pada jawaban di atas bahwa tujuan utama dalam pembentukan Komisi Yudisial adalah untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengawasan hakim di Indonesia.

Adapun sejarah dibentuknya Komisi Yudikatif ( KY) bermula dari Komisi Yudisial Republik Indonesia dibentuk sebagai respons terhadap tuntutan reformasi yang muncul pada tahun 1998. Dan di sahkan pada tahun 2001 oleh amandemen ketiga.  Dan disepakati pembentukan Komisi Yudisial.

Tujuan utamanya adalah untuk menegakkan supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komisi Yudisial bertujuan untuk memastikan keadilan, transparansi, dan integritas dalam pengawasan hakim, serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab dalam seleksi dan peningkatan kapasitas hakim, serta menjaga perilaku dan integritas hakim. Pembentukan Komisi Yudisial diatur secara khusus dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan dioperasionalkan melalui UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Perubahan undang-undang ini juga mempengaruhi penguatan wewenang dan tugas Komisi Yudisial

Demikianlah pembahasan dari suatu soal identifikasikan tujuan dari pembentukan komisi yudisial, sudah terjawab dengan lengkap. Dengan adanya jawaban ini dapat diharapkan mampu untuk meningkatkan prestasi dalam mata pelajaran PKN dan dapat menambah wawasan tentang tujuan komisi yudisial.

Soal ini biasanya muncul ketika guru memberikan soal harian atau ulangan harian pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Jadi pahami soal ini baik baik agar dapat menjawabnya dengan benar.

Back to top button