Pendidikan

Siapakah yang Berkewajiban Berpartisipasi dalam Upaya Supremasi Hukum? Ini Jawabannya!

Pertanyaan yang berkaitan dengan hukum seperti pertanyaan siapakah yang berkewajiban berpartisipasi dalam upaya supremasi hukum dalam negara memiliki jawaban panjang. Di bawah ini akan dijelaskan secara singkat mengenai jawaban dari pertanyaan tersebut.

Pertanyaan:

Siapakah yang berkewajiban berpartisipasi dalam upaya supremasi hukum?

Jawaban:

Dalam sebuah negara haruslah memiliki hukum yang berlaku untuk menjaga kestabilan kehidupan dalam sebuah negara. Contohnya adalah supremasi hukum, semua orang dalam negara atau warga negara wajib ikut serta dalam upaya supremasi hukum.

Penjelasan:

Supremasi hukum merupakan upaya yang wajib dilakukan oleh seluruh warga negara agar selalu menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Supremasi hukum ditujukan untuk menegakkan dan membawa keadilan untuk setiap hak asasi pada warga negara.

Hukum haruslah membawa keadilan untuk setiap manusia yang hidup di sebuah negara. Hal ini akan membantu pemerintah untuk menjaga kestabilan kehidupan berbangsa, sehingga seluruh warga negara yang hidup harus ikut serta menjalaninya.

Pengertian Supremasi Hukum

Pada dasarnya, pengertian supremasi hukum adalah sebuah upaya untuk menegakkan dan memberi tempat setinggi mungkin pada sebuah hukum. Supremasi hukum ada untuk berada di tingkat tertinggi dalam sebuah negara dari siapapun itu.

Supremasi hukum dilaksanakan akan membantu masyarakat dalam memberikan dan mempertahankan hak yang dimiliki. Hal ini, akan memungkinkan masyarakat untuk selalu dibantu tanpa campur tangan siapa pun.

Selain membantu mempertahankan hak masyarakat, supremasi hukum juga bermanfaat untuk menjaga keutuhan dan stabilitas sebuah negara. Sebuah negara yang menjadikan hukum sebagai tertinggi, merupakan negara hukum yang akan selalu menggunakan hukum dalam mempertahankan hak masyarakatnya.

Tujuan Dari Adanya Supremasi Hukum

Setelah membahas mengenai pengertian supremasi hukum, langkah selanjutnya adalah membahas mengenai tujuan dari adanya supremasi hukum dalam sebuah negara. Adapun tujuan yang akan dicapai dari upaya supremasi hukum adalah sebagai berikut:

  • Mencegah terjadinya kegiatan penyalahgunaan kekuasaan oleh kalangan tertentu dalam sebuah negara.
  • Menjaga masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindakan diluar hukum dalam melaksanakan atau mempertahankan hak yang dimiliki.
  • Menjamin kemerdekaan setiap warga dan menjadi landasan utama dalam organisasi sosial.
  • Menjaga dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hukum bagi kehidupan yang dijalani.
  • Menjaga dan menerapkan nilai moral yang ada dalam bangsa Indonesia.
  • Menciptakan masyarakat yang memiliki sikap lebih demokratis dan selalu melindungi kepentingan masyarakat.
  • Menjadi sebuah metode untuk membantu pelaksana hukum melaksanakan tugasnya dalam memberikan kebebasan perorangan.

Prinsip Penegakan Supremasi Hukum

Dalam pelaksanaannya, supremasi hukum tentu saja memiliki prinsip yang akan membantu pelaksanaan upaya supremasi hukum berjalan dengan lancar. Penjelasan lebih mengenai prinsip penegakan supremasi hukum adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Negara Hukum

Prinsip negara hukum adalah sebuah prinsip yang memberitahukan jika seluruh komunikasi ataupun kegiatan yang ada akan berkaitan dengan hukum. Sehingga, hal ini harus dilakukan oleh seluruh masyarakat.

Prinsip negara hukum melibatkan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat sebuah negara pada hukum. Dengan tujuan, agar kegiatan bermasyarakat berjalan dengan baik dan tenteram.

Prinsip ini diterapkan dengan tujuan agar tidak ada yang semena-mena di hadapan hukum. Baik pihak penegak hukum maupun para pencari keadilan harus setara dan menjalaninya dengan adil.

2. Prinsip Konstitusi

Prinsip Konstitusi dijalankan untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa hak asasi manusia yang dimiliki akan dijamin oleh konstitusi. Adapun untuk prinsip Konstitusi ini juga menjadi pedoman untuk keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.

Hal ini dilakukan dengan cara memiliki penegak hukum yang mutlak sehingga supremasi tidak hanya menjadi simbol saja. Melainkan membantu setiap hak warga atau pun hak asasi masyarakat agar seluruhnya setara di hadapan hukum.

Itulah penjelasan mengenai pertanyaan hukum seperti siapakah yang berkewajiban berpartisipasi dalam upaya supremasi hukum dalam sebuah negara. Sebagai negara hukum haruslah menjadikan hukum kedudukan tertinggi.

Back to top button